This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Survey

Senin, 06 Januari 2014

Contoh client script Pengiriman Data Menggunakan Socket pada PHP

Socket adalah mekanisme komunikasi yang memungkinkan terjadinya pertukaran data antar program atau proses baik dalam satu mesin maupun antar mesin. Gaya pemrograman socket sendiri berawal dari sistem Unix BSD yang terkenal dengan kepeloporannya pada bidang penanganan jaringan, sehingga sering disebut BSD Socket. Socket pertama kali diperkenalkan di sistem Unix BSD versi 4.2 tahun 1983 sebagai kelanjutan dari implementasi protokol TCP/IP yang muncul pertama kali pada sistem Unix BSD 4.1 pada akhir 1981. Hampir setiap variant Unix dan Linux mengadopsi BSD Socket. Pada lingkungan Unix, socket memberikan keleluasaan pemrograman gaya Unix yang terkenal dengan ideologinya, Semua di Unix/Linux adalah file. Komunikasi antar program dapat berlangsung lewat penggunaan deskriptor file standar Unix dengan bantuan socket.

Keunggulan dari penggunaan socket adalah anda dapat melakukan komunikasi antar proses/program melalui jaringan berbasis yang TCP/IP tentunya, bahkan dengan program lain yang berjalan pada platform non-unix seperti Microsoft Windows, sepanjang program tersebut berbicara dalam protokol transfer yang sama. Fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh mesin unix seperti rlogin, ssh, ftp, dan lain-lain menggunakan socket sebagai sarana komunikasi mereka. Socket dibentuk dan digunakan dengan cara yang berbeda. Komunikasi socket terutama diciptakan untuk tujuan menjembatani komunikasi antara dua buah program yang dijalankan pada mesin yang berbeda. Jangan khawatir, ini tentu saja berarti dua program pada mesin yang sama dapat juga saling berkomunikasi. Kelebihan lain dari komunikasi socket adalah mampu menangani banyak klien sekaligus (multiple clients).

Berikut ini adalah contoh script pada php untuk pengiriman data menggunakan socket.

<?php
//ip server yang menyediakan layanan
$host    = "127.0.0.1";
//port socket yang menyediakan layanan
$port    = "919";

//contoh paket data yang akan di kirim
$a='WAW;;0029;SAMPLE;6287877180782;03';

// create socket
$socket = socket_create(AF_INET, SOCK_STREAM, 0) or die("Could not create socket\n");

// menyambungkan ke server
$result = socket_connect($socket, $host, $port) or die("Could not connect to server\n");

// mengirim paket data ke server
socket_write($socket, $a, strlen($a)) or die("Could not send data to server\n");

// menerima respon dari server
$result = socket_read ($socket, 1024) or die("Could not read server response\n");

//menampilkan respon yang diterima dari server, jika server mengirim data kembalian
echo $result;

// menutup koneksi socket
socket_close($socket);
?>

Definisi dan Hukum Nikah

  • Definisi Nikah
Menurut bahasa, nikah adalah menggabungkan. Setiap penggabungan atara dua hal disebut dengan nikah.

Sedangakan definisi nikah menurut istilah adalah akad perkawinan yang sah. Nikah juga terkadang digunakan untuk mengungkapkan arti hubungan suami isteri. Jika kata nikah disandarkan kepada isteri dengan mengatakan "Si fulan  menikahi isterinya." Maka yang dimaksud adalah melakukan hubungan suami isteri [khusus]. Jika yang mengatakan, "Ia menikahi putri si fulan.", maka yang dimaksud adalah melakukan akad pernikahan [umum].

  • Hukum Nikah
Di dalam pernikahan berlaku lima hukum:

1. Wajib
Hukum ini berlaku bagi orang yang takut berbuat zina jika dia tidak melakukannya, sedangkan dia adalah orang yang mampu melaksanakannya. Meninggalkan zina adalah wajib, sedangkan apa yang dapat menyempurnakan kewajiban adalah juga wajib.

2. Haram
Hukum ini berlaku pada pernikahan yang dilakukan di negara yang sedang terjadi peperangan. Karena pernikahan tersebut terkadang dapat menyebabkan kelahiran beberapa anak, kemudian anak-anak tersebut bisa dibunuh atau diculik.
Contoh pernikahan jenis ini adalah seseorang yang mempunyai isteri bermaksud menikah dengan wanita lain, akan tetapi dia khwatir tidak dapat berlaku adil. Dalam kondisi seperti ini dia haram menikah. Allah --Tabaaraka wa swt-- berfirman, 

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

"Maka jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja."
 (QS. An-Nisaa' [4]:3)

3. Makruh
Hukum ini berlaku bagi orang fakir yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah. Penyebabnya adalah bahwa ia akan menganiaya dirinya sendiri dengan menafkahi orang lain, padahal dia tidak berkeinginan untuk menikah.

4. Mubah
Hukum ini berlaku bagi orang kaya yang tidak berkeinginan untuk melakukan pernikahan, walaupun dia mampu memberi nafkah. Dia bisa bermanfaat bagi seorang wanita dengan memberikan nafkah padanya.

5. Sunah
Ini adalah asal hukum pernikahan berdasarkan sabda Rasulullah saw:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang [sudah mapan] untuk "menikah", maka menikahlah. Karena ia dapat lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah. karena ia dapat menjadi tameng baginya."
(HR Bukhari Muslim)



Referensi :
Judul : Shahih Fiqih Wanita Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah
Penulis : Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Syaikh 
Penerbit : Akbarmedia

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More