- Definisi Nikah
Menurut bahasa, nikah adalah menggabungkan. Setiap penggabungan atara dua hal disebut dengan nikah.
Sedangakan definisi nikah menurut istilah adalah akad perkawinan yang sah. Nikah juga terkadang digunakan untuk mengungkapkan arti hubungan suami isteri. Jika kata nikah disandarkan kepada isteri dengan mengatakan "Si fulan menikahi isterinya." Maka yang dimaksud adalah melakukan hubungan suami isteri [khusus]. Jika yang mengatakan, "Ia menikahi putri si fulan.", maka yang dimaksud adalah melakukan akad pernikahan [umum].
- Hukum Nikah
Di dalam pernikahan berlaku lima hukum:
1. Wajib
Hukum ini berlaku bagi orang yang takut berbuat zina jika dia tidak melakukannya, sedangkan dia adalah orang yang mampu melaksanakannya. Meninggalkan zina adalah wajib, sedangkan apa yang dapat menyempurnakan kewajiban adalah juga wajib.
2. Haram
Hukum ini berlaku pada pernikahan yang dilakukan di negara yang sedang terjadi peperangan. Karena pernikahan tersebut terkadang dapat menyebabkan kelahiran beberapa anak, kemudian anak-anak tersebut bisa dibunuh atau diculik.
Contoh pernikahan jenis ini adalah seseorang yang mempunyai isteri bermaksud menikah dengan wanita lain, akan tetapi dia khwatir tidak dapat berlaku adil. Dalam kondisi seperti ini dia haram menikah. Allah --Tabaaraka wa swt-- berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
"Maka jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja."
(QS. An-Nisaa' [4]:3)
3. Makruh
Hukum ini berlaku bagi orang fakir yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah. Penyebabnya adalah bahwa ia akan menganiaya dirinya sendiri dengan menafkahi orang lain, padahal dia tidak berkeinginan untuk menikah.
4. Mubah
Hukum ini berlaku bagi orang kaya yang tidak berkeinginan untuk melakukan pernikahan, walaupun dia mampu memberi nafkah. Dia bisa bermanfaat bagi seorang wanita dengan memberikan nafkah padanya.
5. Sunah
Ini adalah asal hukum pernikahan berdasarkan sabda Rasulullah saw:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
(HR Bukhari Muslim)
Referensi :
Judul | : Shahih Fiqih Wanita Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah |
Penulis | : Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Syaikh |
Penerbit | : Akbarmedia |
0 komentar:
Posting Komentar